HUBUNGAN INTERNASIONAL





BAB    I
HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.        Pengertian Hubungan Internasional 1
b.        Dampak Suatu Negara yang Mengucilkan dari Pergaulan Antarbangsa 2
c.        Pentingnya Hubungan Internasional 3
d.        Saran-saran Hubungan Internasional 4
e.        Factor-faktor Penentu dalam Hubungan Internasional 5

BAB    II         
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
a.        Konsep Dasar Hukum Internasional 6
b.        Asas-asas Hukum Internasional 7
c.         Sumber-sumber Hukum Internasional 7
d.        Subyek-subyek Hukum Internasional 9
e.        Lembaga Peradilan Internasional 11






BAB I
HUBUNGAN INTERNASIONAL


A.              PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hokum, antara warga Negara yang satu dan warga Negara yang alin. Hubungan internasional mencakup unsur-unsur ekonomi, social, budaya, hankam, perpindahan penduduk, pariwisata, olahraga dan pertukaran budaya.
Hubungan internasional sering disebut juga dengan istilah politik internasional. Untuk memahami tentang pengertian hubungan internasional, berikut definisi yang dikemukakan beberapa ahli.
1.         Suwardi Wiriatmadja
Hubungan internasional dapat diartikan sebagai segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
2.         Charles A. Mc. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relavan yang mengelilingi interaksi.
3.         Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relavan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bias diartikan sebagai Negara, bangsa, maupun organisasi Negara sepanjang hubungan internasional.
4.         Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hokum internasional.
5.         Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (Renstra)
Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.

Hubungan ini dalam Encyclopedia American dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun pertahanan dan keamanan.
Hubungan internasional, yaitu :
1.                    Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem ketatanegaraan.
2.                    Factor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan (power) suatu Negara.
3.                    Posisi internasional dan politik luar negeri dari Negara-negara besar.
4.                    Sejarah hubungan internasional yang lampau.
5.                    Pembentukan suatu tata tertib dunia.

Ada tiga pola umum dalam hubungan antarnegara/antarbangsa, yaitu pola penjajahan (colonial), ketergantungan, dan sama derajat.
1.               Pola hubungan penjajahan (colonial), ditandai oleh adanya ketidak setaraan hubungan antara Negara/bangsa yang satu dengan yang lainnya. Salah satu pihak berkekdudukan sebagai penjajah, sedangkan pihak yang lain sebagai terjajah/tidak merdeka. Hubungan tersebut ditandai oleh penindasan dan pengisapan oleh Negara/bangsa penjajah terhadap Negara/bangsa terjajah.
2.               Pola hubungan ketergantungan, ditandai oleh adanya ketidaksetaraan antara bangsa/Negara yang satu dengan bangsa/Negara yang lain. Hanya saja, para pihak dalam hubungan tersebut sama-sama merupakan Negara/bangsa yang merdeka secara politik (memiliki pemerintahan sendiri).
3.               Pola hubungan sederajat, ditandai oleh adanya kesetaraan lkedudukan antara bangsa/Negara yang satu dengan bangsa/Negara yang lain. Tidak ada politik yang menindas/mengekspoitasi. Para pihak bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.


B.              DAMPAK SUATU NEGARA YANG MENGUCILKAN DARI PERGAULAN ANTARBANGSA
Seperti seorang manusia, suatu negarapun tidak mungkin dapat hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa membuka diri dan bekerja sama ataupun ikut serta dalam pergaulan antarbangsa (internasional), sekalipun Negara yang sangat kaya.
Bila suatu Negara tidak membuka diri dan melibatkan diri dalam pergaulan internasional, maka Negara tersebut tidak akan mampu mempertahankan keberadaannya dan kelangsungan hidupnya. Akhirnya, Negara tersebut tidak dapat berkembang dengan baik, apalagi untuk mencapai cita-cita bangsanya. Hal tersebut karena suatu Negara tidak mungkin dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan kepentingan negaranya sendiri tanpa bantuan Negara lain.

C.              PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya, kerja sama internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadkan kerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hide antar bangsa dan bernegara. Secara kodrati, manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia akan menagdakan kerja sama. Demikian halnya dengan suatu bangsa tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan kerja sama internasional.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional, antara lain karena faktor-faktor berikut:
1)              Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain.
2)              Faktor eksternal, yaitu ketetuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri, bahwa suatu Negara tidak dapat berdir sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan Negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memcahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Kerja sama internasional dianggap penting dalam rangka untuk:
a)      Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa;
b)      Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa;
c)       Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang berkerja sama;
d)      Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan;
e)       Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia.



Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerja sama internasional dengan Negara dengan Negara lain akan terkectali dalam dalam pergaulan dunia. Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memnuhi kebutuhan hidupnya.
Dewasa ini, sebagian besar Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional ini akan dapat terwujud melalui perjanjian internasional. Hal itu dikarenakan perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja sama internasional.
Hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu Negara sangat ditentukan dengan kekuasaan (power) dan keamanan Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu sumber daya (geografi, sumber daya alam, penduduk), sosiopsikologis (citra, silap dan harapan penduduk,  kualitas kepemmimpinan), serta kapasitas industry dan kesiapsiagaan militer.
Sedangkan keamanan dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi, politik, ekologo). Jadi, perang bukanlah satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit Buzar, terdapat lima ancaman terhadap keamanan suatu Negara, yaitu ancaman militer, ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi, serta ancaman ekologi. Ancaman-ancaman tersebut kini sudah menjadi isu global, sehingga hubungan internsional diarahkan pada beberapa hal agar mampu mengatasi segala ancama tersebut.


D.              SARAN-SARAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut:
a.            Lobby
Lobby adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan. Lobby ini bertujuan agar kerja sama yang dijalin oleh suatu Negara dengan Negara lain dapat berjalan dengan lancar.

b.            Diplomasi
Diplomasi adalah suatu proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara. Diplomasi bersifat netral, tergantung dari maksud tujuan, kemampuan, dan kemahiran pelaksanaannya. Diplomasi bisanya dilakukan oleh kementrian luar negeri, kedutaan besar, atau konsulat yang mewakili Negara. Diplomasi memiliki teknik-ternik dan prosedur-prosedur tertentu. Diplomasi bersifat netral, terlepas dari nilai-nilai apakah bermoral. Penggunaan dan nilai-nilai diplomasi tergantung dari maksud tujuan, kemampuan, dan kemahiran pelaksananya.

c.            Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antar dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk, sedangkan negosiasi dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatik conference.
Selain secara resmi, ada juga negosiasi yang tidak resmi yang disebut corridor talk.

E.               FAKTOR-FAKTOR PENENTU DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Faktor-faktor penentu dalam hubungan iternasional adalah:
a.       Faktor kekuatan nasional
b.       Faktor jumlah penduduk
c.       Faktor letak geografis
Jika suatu Negara telah memilki 4 faktor kekuatan tersebut dengan baik mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika suatu Negara yang memilki 4 faktor kekuatan tersebut dengan lemah mereka harus mengadakan hubungan internasional.


BAB II
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

A.              KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sejak zaman Romawi. Hal ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium. Istilah itu kemudian diterjemahkan dalam bahasa jerman volkerchi, bahasa Prancis droit degens, dan bahasa inggrisinternasional law. Selain itu, istilah tersebut juga dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berbeda, yaitu:
1.         Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang-orang asing.
2.         Hukum yang di turunkan dari tata tertib dan yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.
Pengertian hukum alam inilah yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa sejak abad XV – XIX. Menurut J.G strake dalam buku  An introduction to international law,hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Selain pendapat di atas, ada beberapa pendapat lain tentang hukum internasional, yaitu:
1.         Hackworth mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan arutan yang mengatur hubungan diantara Negara-negara.
2.         Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara; Negara dan lembaga, atau organisasi internasional.
3.         Hugo de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasrakan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara.
4.         Sam Suhaedi mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
5.         Wirjono Prodjadikoro mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negera.
Dari uraian diatas secara umum dikatakan bahwa hukuminternasional dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu;
1.         Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain dalam hubungan antarbangsa.
2.         Hukum publik internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional.
3.          pengertian :

B.              ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Dalam menjalin hubungan antarbangsa, setiap naegara harus memperhatikan asas-asas hokum internasional, yang meliputi :
1.         Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hokum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2.         Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum di Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di Negara asing.
3.         Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan kepentingan umu. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

Ada pendapat lain yang berpendapat bahwa asas – asas hukum internasional adalah :
1.        Suatu negara dilarang melakukan ancaman terhadap negara lain
2.        Negara dalam menyelasaikan permasalahan harus dengan cara damai
3.        Negara harus melakukan kerjasama dengan negara lain
4.        Negara tidak boleh mengintervensi negara lain
5.        Menjunjung tinggi persamaan derajat
6.        Setiap negara mempunyai kedaulatan
7.        Setiap negara harus bisa dipercaya dalam melaksanakan kewajibannya

C.              SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut :


1.         Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempatkan posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius).
2.         Aliran positivism
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt serveda (Hans Kelsen).
Secara formal, sumber-sumber hokum internasional dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Menurut ketentuan pasal tersebut, ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentinnya. Keempat sumber hukum internasional formal tersebut adalah sebagai berikut :
1.         Perjanjian internasional (traktat)
Perjajian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Contoh perjajian internasional, atara lain konversi hukum laut internasional di Teluk Montego, (Jamaica, Afrika) atau perjajian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan damai (non proliferation treaty) tahun 1968.
2.         Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional adalah tindakan atau prilaku yang terjadi di dalam praktik pergaulan nasional. Agar kebiasaan internasional dapat digolongkan sebagai hukum kebiasaan internasional, maka harus memenuhi dua unsur, yaitu :
a.         Prilaku itu harus merupakan prilaku yang umum yang dilakukan secara berulang-ulang dan dengan pola yang sama; dan
b.         Prilaku yang dilakukan atau dipraktikkan secara berulang-ulang itu oleh Negara-negara atau masyarakat internasional telah diterima dan ditaati.
Kebiasaan internasional harus memenuhi kedua unsur tersebut sehingga dapat dikatakan sebagai hokum kebiasaan internasional. Contoh dari kebiasaan internasional tersebut, antara lain kebiasaan menghamparkan permadani warna merah sebagai tanda penghormatan penyambutan kepala Negara asing, tetapi kebiasaan tersebut tidak mengikat.
3.         Prinsip-prinsip hukum umum
Prinsip-prinsip hukum yang dimaksudadalah dasar-dasar system hukum pada umumnya, yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut Sri Setyaningsih Suwardi S.H, fungsi prinsip-prinsip hukum ini terdiri atas tiga hal, yaitu :
a.         Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
b.         Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
c.         Sebagai pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
4.         Yuriprudensi dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional (doktrin)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang digunakan oleh hakim sesudahnya yang dianggap mempunyai kesamaan peristiwa hukum.
Anggapan dan ajran ahli hukum terkemuka dapat dijadikan salah satu sumber hokum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional untuk melengkapi berbagai pertimbangan hukum dari hakim internasional.

D.              SUBYEK-SUBYEK HOKUM INTERNASIONAL
Seperti dijelaskan di atas bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarbangsa. Oleh karena itu, subjek hokum internasional bukan orang sebagai individu, tetapi bangsa atau Negara. Artinya, manusia yang berdiri di bawah suatu pemerintah dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional. Dengan demikian, hukum internasional melindungi kepentingan Negara.
Jadi subjek hokum internasional adalah sebagai berikut :
1.                Tahta suci : negara dalam negara ada dlam amerika. Contohnya kata PAUS di agama kristen.
2.                Negara atau persekutuan hukum yang sedikit banyak memiliki perintah sendiri
Subjek hukum yang dimaksud di sini adalah Negara yang berdaulat Negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat adalah Negara mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh sehingga tidak bergantung kepada Negara lain. Negara yang setengah berdaulat adalah Negara yang sebagian pemerintahannya bergantung kepada Negara lain, tetapi sedikit ikut dalam hubungan hukum internasional hanya kekuasaannya terbatas.
3.                Ikatan-ikatan Negara
Ikatan-ikatan Negara yang mempunyai subjek hukum internasional sebagai berikut :
a.         Perserikatan Negara adalah Negara merdeka yang terbatas pada pertahanan dalam negeri saja, sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
b.         Perserikatan bangsa-bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti :
1)         Siding Umum PBB
2)         Dewan Keamanan
3)         Dewan Ekonomi dan Sosial
4)         Sekretaris PBB
5)         Mahkamah Internasional
3.         Takhta suci
Takhta suci merupakan contoh dari subjek hokum internasional Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya kepala Gereja Katolik Roma namun juga memiliki kekuasaan duniawi. Takhta suci memiliki perwakilan diplomatic di berbagai Negara.
4.                Palang merah internasional
Palang merah internasional menjadi subjek hukum internasional karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Saat ini, palang merah internasional dikenal dengan organisasiinternasional.
5.                Organisasi internasional
Organisasi internasional, seprti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
6.                Orang perseorangan (individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perseorangan dapat dianggap subjek hukum internasional.
7.                Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Pemberontak dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek hokum internasional karena beberapa alasan sebagai berikut :
a.         Hak menentukan nasib sendiri.
b.         Hak secara bebas memilih system ekonomi, politik, dan social sendiri.
c.         Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah didudukinya.


E.               LEMBAGA PERADILAN INTERNASIONAL
1.         Mahkamah internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia. Sebagai alat perlengkapan PBB, mahkamah internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah internasional, berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional. Mahkamah internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional Negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipso favto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan”.

2.         Pengadilan internasional
Dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap Negara anggota perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangani optional clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mngikuti kekuasaan mahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hokum dan tidak mengikat berdasarkan perjanjian istimewa”. Dalam hal ini, hubungan hokum internasional mengenai proses perkara menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselihan hokum saja.

Pembatalan

Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:

§  Terjadinya pelanggaran.
§  Adanya kecurangan
§  Ada pihak yang dirugikan.
§  Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya perjanjian
§  Punahnya salah satu pihak.
§  Habisnya masa perjanjian.
§  Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
§  Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 MBING CANTIK. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates