BAB
I
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
a. Pengertian
Hubungan Internasional 1
b. Dampak Suatu
Negara yang Mengucilkan dari Pergaulan Antarbangsa 2
c. Pentingnya
Hubungan Internasional 3
d. Saran-saran
Hubungan Internasional 4
e. Factor-faktor
Penentu dalam Hubungan Internasional 5
BAB
II
HUKUM
DAN PERADILAN INTERNASIONAL
a. Konsep Dasar
Hukum Internasional 6
b. Asas-asas
Hukum Internasional 7
c. Sumber-sumber
Hukum Internasional 7
d. Subyek-subyek
Hukum Internasional 9
e. Lembaga
Peradilan Internasional 11
BAB
I
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai
hubungan antarbangsa, baik antara Negara dan Negara, antara Negara dan
individu/badan hokum, antara warga Negara yang satu dan warga Negara yang alin.
Hubungan internasional mencakup unsur-unsur ekonomi, social, budaya, hankam,
perpindahan penduduk, pariwisata, olahraga dan pertukaran budaya.
Hubungan internasional sering disebut juga dengan istilah
politik internasional. Untuk memahami tentang pengertian hubungan
internasional, berikut definisi yang dikemukakan beberapa ahli.
1. Suwardi
Wiriatmadja
Hubungan internasional dapat diartikan sebagai segala macam
hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
2. Charles
A. Mc. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relavan yang mengelilingi interaksi.
3. Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relavan
yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
social tertentu, bias diartikan sebagai Negara, bangsa, maupun organisasi
Negara sepanjang hubungan internasional.
4. Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank
arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional, serta hokum internasional.
5. Menurut
buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(Renstra)
Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional
Negara tersebut.
Hubungan ini dalam Encyclopedia American dilihat sebagai
hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun pertahanan dan keamanan.
Hubungan internasional, yaitu :
1.
Sifat dan berlakunya atau
pelaksanaan sistem ketatanegaraan.
2.
Factor-faktor yang mempengaruhi
dan menentukan kekuatan (power) suatu Negara.
3.
Posisi internasional dan politik
luar negeri dari Negara-negara besar.
4.
Sejarah hubungan internasional
yang lampau.
5.
Pembentukan suatu tata tertib
dunia.
Ada tiga pola umum dalam hubungan antarnegara/antarbangsa, yaitu
pola penjajahan (colonial), ketergantungan, dan sama derajat.
1.
Pola hubungan penjajahan
(colonial), ditandai oleh adanya ketidak setaraan hubungan antara Negara/bangsa
yang satu dengan yang lainnya. Salah satu pihak berkekdudukan sebagai penjajah,
sedangkan pihak yang lain sebagai terjajah/tidak merdeka. Hubungan tersebut
ditandai oleh penindasan dan pengisapan oleh Negara/bangsa penjajah terhadap
Negara/bangsa terjajah.
2.
Pola hubungan ketergantungan,
ditandai oleh adanya ketidaksetaraan antara bangsa/Negara yang satu dengan
bangsa/Negara yang lain. Hanya saja, para pihak dalam hubungan tersebut
sama-sama merupakan Negara/bangsa yang merdeka secara politik (memiliki pemerintahan
sendiri).
3.
Pola hubungan sederajat,
ditandai oleh adanya kesetaraan lkedudukan antara bangsa/Negara yang satu
dengan bangsa/Negara yang lain. Tidak ada politik yang menindas/mengekspoitasi.
Para pihak bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
B. DAMPAK
SUATU NEGARA YANG MENGUCILKAN DARI PERGAULAN ANTARBANGSA
Seperti seorang manusia, suatu negarapun tidak mungkin dapat
hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa membuka diri dan bekerja
sama ataupun ikut serta dalam pergaulan antarbangsa (internasional), sekalipun
Negara yang sangat kaya.
Bila suatu Negara tidak membuka diri dan melibatkan diri dalam
pergaulan internasional, maka Negara tersebut tidak akan mampu mempertahankan keberadaannya dan
kelangsungan hidupnya. Akhirnya, Negara tersebut tidak dapat berkembang dengan baik,
apalagi untuk mencapai cita-cita bangsanya. Hal tersebut karena suatu
Negara tidak mungkin dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dan kepentingan
negaranya sendiri tanpa bantuan Negara lain.
C. PENTINGNYA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya, kerja sama internasional terjadi karena keinginan
antarbangsa untuk mengadkan kerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hide
antar bangsa dan bernegara. Secara kodrati, manusia tidak dapat mencukupi
kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia akan menagdakan kerja sama. Demikian
halnya dengan suatu bangsa tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh
karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan
kerja sama internasional.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional, antara
lain karena faktor-faktor berikut:
1)
Faktor internal, yaitu adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun
intervensi dari Negara lain.
2)
Faktor eksternal, yaitu ketetuan
hukum alam yang tidak dapat dipungkiri, bahwa suatu Negara tidak dapat berdir
sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan Negara lain. Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memcahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Kerja
sama internasional dianggap penting dalam rangka untuk:
a)
Menumbuhkan saling pengertian
antarbangsa;
b)
Mempererat hubungan persahabatan
dan persaudaraan antarbangsa;
c)
Saling mencukupi kebutuhan
masing-masing bangsa yang berkerja sama;
d)
Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan;
e)
Membina dan menegakkan
perdamaian serta ketertiban dunia.
Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerja sama internasional
dengan Negara dengan Negara lain akan terkectali dalam dalam pergaulan dunia.
Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memnuhi kebutuhan
hidupnya.
Dewasa ini, sebagian besar Negara di dunia mengadakan kerja sama
internasional ini akan dapat terwujud melalui perjanjian internasional. Hal itu
dikarenakan perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja
sama internasional.
Hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu Negara sangat
ditentukan dengan kekuasaan (power) dan keamanan Negara yang
bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu sumber daya (geografi,
sumber daya alam, penduduk), sosiopsikologis (citra, silap dan harapan
penduduk, kualitas kepemmimpinan), serta kapasitas industry dan
kesiapsiagaan militer.
Sedangkan keamanan dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi,
politik, ekologo). Jadi, perang bukanlah satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain
yang juga berpengaruh besar, seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit Buzar,
terdapat lima ancaman terhadap keamanan suatu Negara, yaitu ancaman militer,
ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi, serta ancaman ekologi. Ancaman-ancaman
tersebut kini sudah menjadi isu global, sehingga hubungan internsional
diarahkan pada beberapa hal agar mampu mengatasi segala ancama tersebut.
D. SARAN-SARAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional
adalah sebagai berikut:
a. Lobby
Lobby adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk
memengaruhi Negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau
kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan. Lobby ini bertujuan agar kerja
sama yang dijalin oleh suatu Negara dengan Negara lain dapat berjalan dengan
lancar.
b. Diplomasi
Diplomasi adalah suatu proses komunikasi antarpelaku politik
internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri
suatu Negara. Diplomasi bersifat netral, tergantung dari maksud tujuan,
kemampuan, dan kemahiran pelaksanaannya. Diplomasi bisanya dilakukan oleh
kementrian luar negeri, kedutaan besar, atau konsulat yang mewakili Negara.
Diplomasi memiliki teknik-ternik dan prosedur-prosedur tertentu. Diplomasi
bersifat netral, terlepas dari nilai-nilai apakah bermoral. Penggunaan dan
nilai-nilai diplomasi tergantung dari maksud tujuan, kemampuan, dan kemahiran
pelaksananya.
c. Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi
masalah yang dihadapi antar dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi
yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk, sedangkan
negosiasi dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatik
conference.
Selain secara resmi, ada juga negosiasi yang tidak resmi yang
disebut corridor talk.
E. FAKTOR-FAKTOR
PENENTU DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Faktor-faktor penentu dalam hubungan iternasional adalah:
a.
Faktor kekuatan nasional
b.
Faktor jumlah penduduk
c.
Faktor letak geografis
Jika suatu Negara telah memilki 4 faktor kekuatan tersebut
dengan baik mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan
internasional. Namun, jika suatu Negara yang memilki 4 faktor kekuatan tersebut
dengan lemah mereka harus mengadakan hubungan internasional.
BAB
II
HUKUM
DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. KONSEP
DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua
usianya, yaitu sejak zaman Romawi. Hal ini dibuktikan dengan adanya
istilah ius gentium. Istilah itu kemudian diterjemahkan dalam
bahasa jerman volkerchi, bahasa Prancis droit degens, dan
bahasa inggrisinternasional law. Selain itu, istilah tersebut juga
dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berbeda, yaitu:
1. Hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang-orang
asing.
2. Hukum
yang di turunkan dari tata tertib dan yang mengatur masyarakat segala bangsa,
yaitu hukum alam.
Pengertian hukum alam inilah yang menjadi dasar perkembangan
hukum internasional di Eropa sejak abad XV – XIX. Menurut J.G strake dalam
buku An introduction to international law,hukum internasional
adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas
asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Selain pendapat di atas, ada beberapa pendapat lain tentang
hukum internasional, yaitu:
1. Hackworth
mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan arutan yang mengatur
hubungan diantara Negara-negara.
2. Mochtar
Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
Negara antara Negara dan Negara; Negara dan lembaga, atau organisasi
internasional.
3. Hugo de
Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasrakan pada
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara.
4. Sam
Suhaedi mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan
pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
5. Wirjono
Prodjadikoro mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur
perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negera.
Dari uraian diatas secara umum dikatakan bahwa
hukuminternasional dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu;
1. Hukum
perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara
suatu Negara dengan warga Negara lain dalam hubungan antarbangsa.
2. Hukum
publik internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara yang
satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional.
3. pengertian :
B. ASAS-ASAS
HUKUM INTERNASIONAL
Dalam menjalin hubungan antarbangsa, setiap naegara harus
memperhatikan asas-asas hokum internasional, yang meliputi :
1. Asas
territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.
Menurut asas ini, Negara melaksanakan hokum bagi semua orang dan semua barang
yang ada di wilayahnya.
2. Asas
kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya.
Menurut asas ini, setiap warga Negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial,
artinya hukum di Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,
walaupun berada di Negara asing.
3. Asas
kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat
menyesuaikan diri dengan kepentingan umu. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu Negara.
Ada pendapat lain yang berpendapat bahwa asas – asas hukum
internasional adalah :
1.
Suatu negara dilarang melakukan
ancaman terhadap negara lain
2.
Negara dalam menyelasaikan
permasalahan harus dengan cara damai
3.
Negara harus melakukan kerjasama
dengan negara lain
4.
Negara tidak boleh
mengintervensi negara lain
5.
Menjunjung tinggi persamaan
derajat
6.
Setiap negara mempunyai
kedaulatan
7.
Setiap negara harus bisa
dipercaya dalam melaksanakan kewajibannya
C. SUMBER-SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber hukum internasional
dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti
material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber
hukum internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu
Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut :
1. Aliran
naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempatkan posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius).
2. Aliran
positivism
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuan bersama Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt serveda (Hans
Kelsen).
Secara formal, sumber-sumber hokum internasional dapat dibaca
pada pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Menurut ketentuan pasal
tersebut, ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber
hukum utama tanpa menentukan urutan pentinnya. Keempat sumber hukum
internasional formal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian
internasional (traktat)
Perjajian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan
kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa
dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Contoh perjajian internasional, atara lain konversi hukum laut
internasional di Teluk Montego, (Jamaica, Afrika) atau perjajian pemanfaatan
nuklir untuk kepentingan damai (non proliferation treaty) tahun 1968.
2. Kebiasaan
internasional
Kebiasaan internasional adalah tindakan atau prilaku yang
terjadi di dalam praktik pergaulan nasional. Agar kebiasaan internasional dapat
digolongkan sebagai hukum kebiasaan internasional, maka harus memenuhi dua
unsur, yaitu :
a. Prilaku
itu harus merupakan prilaku yang umum yang dilakukan secara berulang-ulang dan
dengan pola yang sama; dan
b. Prilaku
yang dilakukan atau dipraktikkan secara berulang-ulang itu oleh Negara-negara
atau masyarakat internasional telah diterima dan ditaati.
Kebiasaan internasional harus memenuhi kedua unsur tersebut
sehingga dapat dikatakan sebagai hokum kebiasaan internasional. Contoh dari
kebiasaan internasional tersebut, antara lain kebiasaan menghamparkan permadani
warna merah sebagai tanda penghormatan penyambutan kepala Negara asing, tetapi
kebiasaan tersebut tidak mengikat.
3. Prinsip-prinsip
hukum umum
Prinsip-prinsip hukum yang dimaksudadalah dasar-dasar system
hukum pada umumnya, yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut Sri
Setyaningsih Suwardi S.H, fungsi prinsip-prinsip hukum ini terdiri atas tiga
hal, yaitu :
a. Sebagai
pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
b. Sebagai
penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
c. Sebagai
pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
4. Yuriprudensi
dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional (doktrin)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang digunakan
oleh hakim sesudahnya yang dianggap mempunyai kesamaan peristiwa hukum.
Anggapan dan ajran ahli hukum terkemuka dapat dijadikan salah
satu sumber hokum internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional
untuk melengkapi berbagai pertimbangan hukum dari hakim internasional.
D. SUBYEK-SUBYEK
HOKUM INTERNASIONAL
Seperti dijelaskan di atas bahwa hukum internasional merupakan
hukum yang mengatur hubungan antarbangsa. Oleh karena itu, subjek hokum
internasional bukan orang sebagai individu, tetapi bangsa atau Negara. Artinya,
manusia yang berdiri di bawah suatu pemerintah dengan peraturan diwakili oleh
hukum internasional. Dengan demikian, hukum internasional melindungi
kepentingan Negara.
Jadi subjek hokum internasional adalah sebagai berikut :
1.
Tahta suci : negara dalam negara
ada dlam amerika. Contohnya kata PAUS di agama kristen.
2.
Negara atau persekutuan hukum
yang sedikit banyak memiliki perintah sendiri
Subjek hukum yang dimaksud di sini adalah Negara yang berdaulat
Negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat adalah Negara mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh sehingga tidak bergantung kepada Negara lain.
Negara yang setengah berdaulat adalah Negara yang sebagian pemerintahannya
bergantung kepada Negara lain, tetapi sedikit ikut dalam hubungan hukum
internasional hanya kekuasaannya terbatas.
3.
Ikatan-ikatan Negara
Ikatan-ikatan Negara yang mempunyai subjek hukum internasional
sebagai berikut :
a. Perserikatan
Negara adalah Negara merdeka yang terbatas pada pertahanan dalam negeri saja,
sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
b. Perserikatan
bangsa-bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui
berbagai badan, seperti :
1) Siding
Umum PBB
2) Dewan
Keamanan
3) Dewan
Ekonomi dan Sosial
4) Sekretaris
PBB
5) Mahkamah
Internasional
3. Takhta
suci
Takhta suci merupakan contoh dari subjek hokum internasional
Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya kepala
Gereja Katolik Roma namun juga memiliki kekuasaan duniawi. Takhta suci memiliki
perwakilan diplomatic di berbagai Negara.
4.
Palang merah internasional
Palang merah internasional menjadi subjek hukum internasional
karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Saat ini, palang merah
internasional dikenal dengan organisasiinternasional.
5.
Organisasi internasional
Organisasi internasional, seprti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki
hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai
anggaran dasarnya.
6.
Orang perseorangan (individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perseorangan dapat dianggap
subjek hukum internasional.
7.
Pemberontak dan pihak dalam
sengketa
Pemberontak dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai
subjek hokum internasional karena beberapa alasan sebagai berikut :
a. Hak
menentukan nasib sendiri.
b. Hak
secara bebas memilih system ekonomi, politik, dan social sendiri.
c. Hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah didudukinya.
E. LEMBAGA
PERADILAN INTERNASIONAL
1. Mahkamah
internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam
kehidupan bernegara di dunia. Sebagai alat perlengkapan PBB, mahkamah
internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih Majelis Umum dan Dewan
Keamanan PBB. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun
dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah internasional, berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Sebagai pengadilan internasional. Mahkamah internasional bertugas menyelesaikan
perselisihan internasional Negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB
adalah ipso favto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam
PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi
peserta dari Piagam Mahkamah Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan
oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan”.
2. Pengadilan
internasional
Dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap Negara
anggota perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan kecuali bagi
Negara-negara yang telah menandatangani optional clause. Ketentuan tersebut
dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang
menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat
menerangkan bahwa mereka mngikuti kekuasaan mahkamah Internasional sebagai
kekuasaan yang mengikat berdasar hokum dan tidak mengikat berdasarkan perjanjian
istimewa”. Dalam hal ini, hubungan hokum internasional mengenai proses perkara
menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang
bersifat wajib, walaupun penandatanganan Negara-negara anggota hanya mengenai
penyelesaian perselihan hokum saja.
Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
§ Terjadinya pelanggaran.
§ Adanya kecurangan
§ Ada pihak yang
dirugikan.
§ Adanya ancaman dari
sebelah pihak
Berakhirnya
perjanjian
§ Punahnya salah satu
pihak.
§ Habisnya masa
perjanjian.
§ Salah satu pihak ingin
mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
§ Adanya ancaman dan
dirugikan oleh sebelah pihak.
0 comments:
Post a Comment